Kawan,melihat banyaknya kejadian kecelakaan kerja maupun sakit berat yang menimpa saudara-saudara kita pada saat bekerja di korea.Ayo memastikan kita sudah dilindungi oleh asuransi tenaga kerja di korea.Cek kembali,jika ternyata belum didaftarkan maka segeralah diurus sebelum kejadian yang tidak diinginkan menimpa kita.
1.ASURANSI KERJA KOREA LABOUR WELFARE CORPORATION(WELCO)
Tenaga kerja di korea,baik yang berstatus resmi atau sawasta (ilegal) bisa menjadi pesrta asuransi kecelakaan kerja.Dengan catatan bekerja pada perusahaan atau pabrik yang terdaftar secara sah.
Biasanya klaim penggantian atas biaya pengobatan bisa di ajukan setelah pengobatan selesai.Namun untuk penyakit bawaan ,asuransi tidak menangung penuh seluruh biaya pengobatan sehinnga kita harus menanggung penuh seluruh pengobatan sehingga kita harus membayar sendiri kekurangannya.
Asuransi termasuk dalam Welco adalah SANJE BOHOM atau asuransi pekerja.jika pabriknya mempekerjakan seorang atau lebih pekerja tetap (biasanya pabrik skala menengah) diwajibkan terdaftar dalam asuransi ini.
2.ASURANSI KESEHATAN NASIONAL (GONGGANG BOHOM)
Jika pabrik mempekerjakan tenaga kerja asing,maka otomatis terdaftar pada asuransi kesehatan nasional.Besarnya sekitar 5% dari gaji pokok dan dibayar sendiri oleh pekerja.
3.NATIONAL PENSION (KUKMIN YONGEUM)
Dana pensiun ini bersifat pilihan.Setiap warga negara asing di Korea bisa mendaftar sebaagai pesrta dana pension dengan mendaftar dan membayar sendiri dengan besarannya kisaran 9% dari gaji pokok.
Untuk peserta yang bekerja di perusahaan,maka pekerja dan pihak perusahaannya harus membayar iuran masing-masing 4.5% dari penghasilan standar pekerja.Jumlah iuran WN korea dan WN asing adalah sama tidak ada perbedaan.
4.ASURANSI SAMSUNG /SAMSUNG FIRE & MARINE INSURANCE (SAMSUNG HWAJE)
Ini adalah perusahaan yang menyedian fasilitas asuransi bagi para pekerja asing,termasuk pekerja Indonesia.Digunakan untuk pemberian bantuan bagi penyediaan dana pada saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,seperti kecelakaan dan meninggal dunia.
Ada 3 jenis asuransi samsung hwaje yang bisa di ambil:
-ASURANSI KECELAKAAN KERJA DAN KEMATIAN (SANGE BOHOM)
Asuransi ini diberikan saat pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan ,cacat akibat penyakit berat,meninggal karena kecelakaan atau meninggal karena sakit yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Besar asuransi yang bisa diterima berkisar 15 juta sampai 30 juta won.Apabila meninggal atau cacat karena kecelakaan diluar jam kerja ,jumlah yang bisa didapatkan berkisar 30 juta won.Apabila meninggal atau cacat dikarenakan sakit,jumlah yang bisa didapatkan berkisar 15 juta won.
Prosedurnaya:
-Mengisi formulir (yakjongso)
-Melampirkan fotokopi buku rekening korea (tongjang sabon)
- Membayar uang premi asuransinya sebesar kurang lebih 20 ribu won (bisa berbeda-beda menurut usia dan jenis kelamin)
- Membayar uang premi asuransinya sebesar kurang lebih 20 ribu won (bisa berbeda-beda menurut usia dan jenis kelamin)
Asuransi ini harus diajukan dalam waktu 15 hari sejak awal kedatangan, karena biasanya jika sudah lewat masa tenggang waktunya maka pihak asuransi akan menolaknya. Biasanya di training center tempat pembekalan sebelum mulai bekerja akan memberikan informasi dan membantu cara pengajuannya. Ini penting untuk menghindari kelalaian mendaftar mengingat asuransi ini sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
- ASURANSI BIAYA TIKET KEPULANGAN (GWIKUK BIYONG BOHOM)
Asuransi ini diberikan pada saat kita selesai masa kontrak dan kembali ke tanah air. Sebenarnya biaya asuransi ini adalah untuk persiapan tiket kepulangan, sehingga saat akan pulang nani tidak kawatir menyiapkan uang tiket.
Prosedurnya:
- Mengisi formulir (yakjongso)
- Melampirkan fotokopi buku rekening Korea (Tongjang Sabon)
- Membayar uang premi asuransinya sebesar 400 ribu won. Premi harus dibayarkan dalam waktu 80 hari sejak masa kedatangan. Klaim bisa dilakukan bila sudah melewati masa 30 bulan dengan menunjukkan tiket kepulangan, setelah itu pihak asuransi akan mengirimkan uangnya ke rekening atas nama yang bersangkutan.
- Mengisi formulir (yakjongso)
- Melampirkan fotokopi buku rekening Korea (Tongjang Sabon)
- Membayar uang premi asuransinya sebesar 400 ribu won. Premi harus dibayarkan dalam waktu 80 hari sejak masa kedatangan. Klaim bisa dilakukan bila sudah melewati masa 30 bulan dengan menunjukkan tiket kepulangan, setelah itu pihak asuransi akan mengirimkan uangnya ke rekening atas nama yang bersangkutan.
- ASURANSI DANA PENSIUN (CHULKUK MAN GI BOHOM)
Asuransi ini adalah asuransi sebagai pengganti pesangon yang bisa diklaim ketika kita selesai masa kerjanya di pabrik tempat kita bekerja. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta asuransi ini dalam waktu 15 hari sejak berlakunya SLC, besarnya premi yang dibayarkan adalah 8,3% dari gaji pokok.
Semoga bermanfaat...
Hati-hati dalam bekerja, jaga kesehatan dan utamakan keselamatan.
Hati-hati dalam bekerja, jaga kesehatan dan utamakan keselamatan.






